PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun dan Rancangan Peraturan Dusun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan kepada Camat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APB Dusun) dan rancangan peraturan dusun tentang anggaran pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan (APBDus-P).
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun dan Rancangan Peraturan Dusun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan kepada Camat
Ditetapkan Tanggal
29 April 2016
Diundangkan Tanggal
29 April 2016
Berlaku Tanggal
29 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: