PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program/kegiatan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, perlu dilakukan pergeseran antar objek belanja, antar jenis belanja, antar kegiatan dan antar perangkat daerah melalui mekanisme mendahului penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 701), terhadap program dan kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi umum tambahan dan dana alokasi khusus yang sudah jelas peruntukannya, pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bungo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.