Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian Dart Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap tata cara penyaluran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak clan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap clan Tunjangan Pemerintahan Dusun Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
13

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian Dart Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2020

Berlaku Tanggal
27 Maret 2020

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar