Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
- RKPD merupakan landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
- Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2017
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
30 Mei 2016
Berlaku Tanggal
30 Mei 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.57 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.