PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat arah kebijakan daerah untuk 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian kebijakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud c. dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2022;