PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa demi kelancaran pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa perlu dilakukan Pergeseran Anggaran antar kegiatan mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dalam point V Hal-hal Khusus Lainnya pada angka 24 dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai kode rekening berkenaan. Tata Cara Penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: