PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian Dart Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerrntah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran dan tata cara perhitungan Alokasi Dana Dusun (ADD), bagian dan hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah serta besaran penghasilan tetap dan tunjangan Pemerintahan Dusun perlu diatur dengan Peraturan Bupati bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemenntahan Dusun Tahun Anggaran 2020;
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian Dart Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
08 Januari 2020
Berlaku Tanggal
08 Januari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: