PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, maka Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, menyebutkan bahwa Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahahan diatur oleh Bupati;
C;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bungo tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020.