PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (Pdpm) Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah, dana PDPM Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 tidak memungkinkan untuk dilaksanakan atas beban anggaran belanja hibah, karena UPK PDPM sebagai pengelola kagiatan saat ini dikategorikan sebagai badan/lembaga dimana untuk menerima dana hibah dalam APBD harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak diperkenakan menerima hibah setiap tahun secara terus menerus;
bahwa dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 dana PDPM Kabupaten Bungo dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada rekening Belanja Bantuan Keuangan kepada Dusun yang menjadi salah satu kompone penerimaan dusun, sehingga terhadap pedoman dan petunjuk teknis program daerah Pemberdayaan masyarakat sehingga telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bungo Nomor 8 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali dan diganti.