Peraturan Bupati Bungo Nomor 26 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bungo Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang bahwa penerimaan peserta didik baru dengan cara yang lebih baik dapat meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
  2. bahwa Peraturan Bupati Bungo Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo tidak sesuai kondisi saat ini khususnya dengan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid- 19) sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan suatu pedoman/standar operasional dan prosedur dalam penerimaan peserta didik barn pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
26

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2020

Berlaku Tanggal
09 Juni 2020

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar