PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
- bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerah perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki;
- bahwa dalam rangka amortisasi barang milik daerah berupa Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu dilakukan pengaturan yang merupakan bagian dari kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
- bahwa Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo belum menampung pengaturan mengenai amortisasi sehingga perlu disempurnakan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 27 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.