PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Pangan Lokal di Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa potensi bahan pangan lokal yang tersebar di Kabupaten Bungo perlu dikelola dan digunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam rangka penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber pangan lokal;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah bertanggung Jawab atas Ketersediaan Pangan di daerah dan pengembangan Produksi Pangan Lokal di daerah serta dalam mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui pengembangan Pangan Lokal, Pemerintah Daerah menetapkan jenis pangan lokalnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Pangan Lokal di Kabupaten Bungo;