PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD H. Hanafie
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 44 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah, hal ini berarti bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan;
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
RSUD H. Hanafie merupakan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan dengan PPK-BLU, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU perlu disusun Standar Pelayanan Minimal.