PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan telah disusunnya analisis jabatan dan analisis beban kerja pada perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, maka sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu menetapkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;