PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Ahli Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ahli Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.