PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dart Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupatbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Besaran Pengliasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
Perbup Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dart Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2021
Berlaku Tanggal
04 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: