PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa demi kelancaran pelaksanaan penggunaan dana DAK non fisik, penyertaan modal kepada PDAM dan hutang kepada pihak ketiga perlu dilakukan Pergeseran Anggaran Antar SKPD Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Point IV. 14 Program dan kegiatan yang dibiayai dari BBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus dan Dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan Cara : . Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dalam memeberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
. Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
. Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dicantumkan dalam LRA, apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD;
bahwa berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) Untuk Hibah Air Miinum Dari Sumber Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Bungo, Pada Pasal 3 Persyaratan Hibah : (1) Pemerintah Kabupaten Bungo wajib mengalokasikan penyertaan modal dalam APBD kepada PDAM dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) (2) Jumlah Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sekurang-kurangnya sejumlah Dana Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) (3) Pemerintah Kabupaten Bungo Memenuhi Persyratan lainnya sebagai penerima Hibah sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Point IV. 24 dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai kode rekening berkenaan. Tata Cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
13 April 2016
Diundangkan Tanggal
13 April 2016
Berlaku Tanggal
13 April 2016
Sumber
BD.2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: