PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bungo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional dan Prosedur Layanan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPId) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bungo Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik termasuk Pemerintah Daerah perlu menyediakan, memberikan, dan/atau menertibkan informasi publik;
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, Bupati menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
Untuk kelancaran tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tersebut perlu pengaturan Standar Operasional dan Prosedur Layanan Informasi dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kabupaten Bungo.
Perbup Tentang Standar Operasional dan Prosedur Layanan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPId) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
Ditetapkan Tanggal
07 September 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bungo Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: