Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainnya efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat dan Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu menetapkan Piagam Audit Internal.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang piagam audit internal dilingkungan pemerintahan kabupaten buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. diatur tentang maksud dan tujuan, dan
piagam audit internal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.