PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan terpadu satu pintu Bupati/ walikota menedelgasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala PPTSP untuk mempercepat proses pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas serta dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau di bidang perizinan maka perlu diberikan kewenangan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten buol;
bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pendelegasian sebagian kewenangan di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten buol.
Perbup Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: