PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buol Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pegawai Tidak Tetap, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buol Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi Pekerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang bukan penyelenggara negara, maka diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
bahwa iuran progran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bukan penyelenggara negara dimaksud adalah Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Buol, pengaturan tentang iuran jamina sosial dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien;
bahwa Sistem jaminan Sosial Nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, memberikan Jaminan secara menyeluruh termasuk bagi setiap orang yang bekerja di lingkungan Pemerintah, yang bukan Penyelenggaran negara/Non PNS;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.