PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buol Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buol Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber-sumber pendapatan daerah, yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda yang mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur teknis penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Pajak daerah dan retribusi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.