Peraturan Bupati Buol Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buol Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buol Nomor 22 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Nomor 51 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 379, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tatuiti 2018 tentang Perubahan {Cedua atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
- (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 630).
Peraturan Bupati ini memuat:
antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik;
c. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol
Tentang
Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (148.88 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.