PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Buol Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
a. bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran; b. bahwa kondisi pemberian tambahan penghasilan yang rasional dan bermanfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buoi yang baik serta mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil membutuhkan penyesuaian serta rasionalisasi antara pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan pemberian honorarium kegiatan sesuai kemampuan keuangan daerah; c. bahwa pemberian tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol telah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga Peraturan Bupati Buol Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagai dasar hukum pemberian tambahan penghasilan perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Buol Nomor 27 Tahun 2019