Peraturan Bupati Buol Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buol Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan pedoman pengelolan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel, diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buol Nomor 34 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini memuat:
antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Akses Informasi dan Dokumentasi Publik;
c. Hak dan Kewajiban;
d. PPID;
e. Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
f. Kelengkapan PLID;
g. Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi;
h. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan;
i. Pembinaan, Pengendalian dan Penataan PLID;
j. Keberatan dan Sengketa Informasi;
k. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol
Tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (918.81 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.