Peraturan Bupati Buol Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pengembangan dan Penyebaran Ternak Sapi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buol Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyebaran dan pengembangan temak sapi merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dan untuk mencapai target populasi sapi sebanyak 50.000 ekor pada Tahun 2022;
- bahwa pengembangan trnak sapi dilaksanakan melalui Program Pembangunan Mini Ranch, sistem integrasi kebun kelapa sawit dengan sapi, sistem gaduhan trnak sapi pemerintah maupun swasta atau perseorangan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyebaran dan pengembangan Ternak Sapi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, humf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan dan Penyebaran Temak Sapi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buol Nomor 35 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petrnakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 338 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Ternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391)
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ Permentan/PK.240/2017 tentang Kemitraan Usaha Petemakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 682).
Peraturan Bupati ini memuat:
antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Program Pengembangan Sapi;
c. Sistem Penyebaran dan Pengembangan;
d. Persyaratan Penggaduh;
e. Hak dan Kewajiban Penggaduh;
f. Penyerahan Ternak;
g. Resiko dan Tanggung Jawab;
h. Penjualan Ternak;
i. Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Setoran;
j. Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol
Tentang
Pengembangan dan Penyebaran Ternak Sapi
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (341.49 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.