PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buol Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buol Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mencapai tujuan organisasi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Buol melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah.