PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buol Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buol Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwuijudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka merealisasikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan perlindungan sosial dan jaminan sosial;
bahwa perlindungan sosial dan jaminan sosial diberikan dalam bentuk santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin sebagai wujud tanggungjawab pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada masyarakat miskin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksdu dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santuanna Kematian Bagi keluarga Penduduk Miskin.