PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buol Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Buol Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mencegah terjadinya praktek suap di dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien;
bahwa penerapan pengendalian gratifiaksi dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah perlu menetapkan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
bahea berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.