Peraturan Bupati Buol Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buol Nomor 52 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru perlu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadiian dan nondiskriminatif;
- bahwa Penerimaan Peserta didik baru merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara pendidikan di Daerah;
- bahwa kewenangan Pemerintah Daerah membuat kebijakan teknis Penerimaan peserta didik baru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Yang Telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Buol Nomor 52 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Tata Cara PPDB;
Perpindahan Peserta Didik;
Pelaporan Dan Pengawasan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.