Peraturan Bupati Buol Nomor 7 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buol Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buol Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buol Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966)
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495)
  3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864).

Peraturan Bupati ini memuat:
antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penetapan Rincian Dana Desa;
c. Penyaluran Dana Desa;
d. Penggunaan Dana Desa;
e. Pelaporan Dana Desa;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2019

Berlaku Tanggal
07 Februari 2019

Sumber
BD.2019/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buol Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar