Peraturan Bupati Buol Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buol Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buol Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2013 Nomor 50).
Peraturan Bupati ini memuat:
antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tata Cara Penagihan;
c. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
d. Kadaluwarsa;
e. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
f. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol
Tentang
Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2019
Berlaku Tanggal
05 Maret 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (225.68 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.