Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buru Anggaran Tahun 2012

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 26 ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2012. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu pada RKP. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008
  7. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 40 Tahun 2006
  10. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2008
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2009
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2008.

Peraturan ini mengatur terkait RKPD Kabupaten Buru yang memuat:
rancangan kerangka ekonomi makro, prioritas pembanguan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dengan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru
Nomor
11 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buru Anggaran Tahun 2012
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2011
Diundangkan Tanggal
09 Mei 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
BD. 2011/NO.11, LL KAB. BURU: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1018.97 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.