Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buru Anggaran Tahun 2012
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 26 ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2012. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu pada RKP. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 40 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur terkait RKPD Kabupaten Buru yang memuat:
rancangan kerangka ekonomi makro, prioritas pembanguan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dengan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru
Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buru Anggaran Tahun 2012
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2011
Diundangkan Tanggal
09 Mei 2011
Sumber
BD. 2011/NO.11, LL KAB. BURU: 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1018.97 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.