Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Biaya Operasional Penunjang Sekretaris Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa mengingat Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam membantu Bupati membuat kebiiakan bagi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan serta sebagai Koordinator Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kepadanya dapat diberikan Biaya Penunjang Operasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Sekretaris Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peratnran Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional Sekretaris Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Biaya Penunjang Operasional dibayarkan setiap bulan terhitung 1 Januari 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.