PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa terdapat belanja mendesak yang harus dibayarkan berupa pembayaran penerangan jalan umum dan belanja lainnya;
bahwa pelaksanaan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 bagian D.1.g.1).d).(4) menjelaskan bahwa dalam hal terdapat kondisi darurat termasuk keperluan mendesak, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, apabila pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi daerah yang melakukan pergeseran setelah perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
bahwa ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2024, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
dan berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2024
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2024
Sumber
BD. NO. 2024/11, LL KAB. BURU : 16 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: