Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor L22/Permentan/SR.130/22/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2014 tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Selrtor Pertanian Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:
- Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 34l/St/OkpT.140/7/2005
- Peraturan Gubernur Maluku Nomor: 05 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
Pupuk Urea Rp. 1.800/Kg;
Pupuk ZA Rp. 1.400/Kg;
Pupuk SP-36 Rp. 2.000/Kg;
Pupuk NPK Rp. 2.300/Kg;
Pupuk Organik Rp.500/Kg.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.