Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Buru

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Buru.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  11. Peraturan Bupati Buru Nomor 31 Tahun 2011.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Buru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
13 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Buru

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2013

Berlaku Tanggal
19 Februari 2013

Sumber
BD. 2013/NO.13, LL KAB. BURU: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.07 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar