Peraturan Bupati Buru Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur pelaksanaan Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 14 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1971
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria penghapusan dan penjualan, mekanisme penghapusan, penilaian dan penjualan, penilaian kendaraan dinas, penjualan kendaraan dinas. Selain itu diatur pula terkait mekanisme pembayaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.