Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bilang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan pelayanan Terpadu satu Pintu dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/6310/SJ tanggal 6 November 2014 tentang Percepatan Pelimpahan Kewenangan Perijinan dan Non perijinan Berusaha di Daerah kepada Lembaga PTSP serta untuk pencapaian pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim investasi dan iklim berusaha di Kabupaten Buru, perlu dilakukan penyederhanaan dalam penerbitan ijin dan, ijin berusaha oleh Pemerintah Kabupaten Buru;
- Peraturan Bupati Buru Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Buru Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modai Daerah Kabupaten Buru, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 43/KEP/M.PAN/2/2003
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/2S/M.PAN/2/2006
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/26/M.PAN/ 2/2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru
Tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bilang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
19 Mei 2015
Berlaku Tanggal
19 Mei 2015
Sumber
BD. 2015/NO.17, LL KAB. BURU: 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (5.87 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.