Peraturan Bupati Buru Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu Sumber Pendapatan Desa berasal dari Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten. Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana ketentuan mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) dan pembagian ADD kepada setiap desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014
- PERMENDESPEMDATRANS Nomor 21 Tahun 2015
- PERDAKABBURU Nomor 12 Tahun 2015
- PERDAKABBURU Nomor 16 Tahun 2015
- PERDAKABBURU Nomor 60 Tahun 2015.
Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.