Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Kepelabuhan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peninjauan terhadap Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tarif sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan pertaruran Bupati tentang Perubahan Tarif Kepelabuhanan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Kepelabuhanan dengan perubahan pada Pasal 8 tentang struktur dan besarnya Tarif Retribusi Kepelabuhan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tarif Retribusi Kepelabuhanan
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.