Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian;
- bahwa perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparansi dan bertangggung jawab perlu mengatur kembali perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat daerah, PNS, dan pegawai tidak tetap yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana tekah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Buru Nomor 36 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang definisi perjalanan dinas jabatan beserta uraian dan besaran biaya perjalanan dinas yang diterima pelaksana perjalanan dinas. Selain itu, diatur pula tentang biaya perjalanan dinas pindah termasuk komponen dan besaran biaya yang diterima, Selanjutnya peraturan ini juga mengatur terkait pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dan ketentuan terkait pengendalian internal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru
Tentang
Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2013
Sumber
BD. 2013/NO.2, LL KAB. BURU: 14 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Buru Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Download PDF (14.76 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.