Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan pertambahan volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sampah telah menjadi permasalahan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara konfrehensip dan terpadu yang melibatkan seluruh elemen masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efesien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Peran serta Masyarakat Dalam pengelolaan Persampahan dan Kebersihan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peran serta Masyarakat Dalam pengelolaan Persampahan dan Kebersihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.