PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa adanya keadaan darurat dan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa pelaksanaan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 bagian C.3.c.7).b).(4) menjelaskan bahwa dalam hal untuk kebutuhan pra bencana dan pascabencana belum cukup tersedia anggarannya dan/atau belum tersedia anggarannya, dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
bahwa ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2022, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
bahwa untuk melaksanakan amanat Surat Gubernur Maluku Nomor 200.2/2243 perihal Kegiatan Prioritas dalam rangka sukses Pemilu 2024;
bahwa dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 belum tersedia baju linmas sebagai kelengkapan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024;
bahwa telah terjadi bencana banjir di desa lala, sehingga perlu penanganan pada aliran sungai penyebab banjir;
dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024.