Peraturan Bupati Buru Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 23 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Buru untuk meningkatkan prestasi, dedikasi, dan produktivitas kerja, perlu memberi kesempatan bagi PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Buru untuk mengikuti pendidikan melalui tugas belajar dan izin belajar;
- bahwa pengaturan tugas belajar dan izin belajar dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah maupun PNS yang bersangkutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 23 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 18 Tahun 2008.
Peraturan ini menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar PNS dapat diberikan tugas belajar. Peraturan ini mengatur bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengusulkan PNS yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai calon penerima tugas belajar kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Usulan tersebut akan dibahas dalam sidang Baperjakat dan hasil sidangnya disampaikan secara tertulis kepada Bupati Buru. Dengan pertimbangan Baperjakat, Bupati akan menetapkan Keputusan pemberian tugas belajar kepada PNS. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah menanggung biaya pendidikan PNS yang melaksanakan tugas belajar. Terkait izin belajar, peraturan ini mengatur bahwa PNS yang ingin meningkatkan profesionalismenya wajib mengajukan permohonan izin belajar secara tertulis kepada Kepala SKPD. Izin belajar diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh peraturan ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 23 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.