Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Penghentian Penarikan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan serta surat Gubernur Maluku Nomor 470/205 perihal Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan, maka dilarang untuk memungut biaya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan;
- bahwa sambil menunggu mulai berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, maka untuk kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghentian Penarikan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Penghentian penarikan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.