Peraturan Bupati Buru Nomor 26 Tahun 2012

Peraturan Bupati Buru Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

ABSTRAK

Peraturan Bupati Buru Nomor 26 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 telah ditetapkan Peraturan Bupati Buru Nomor 43 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Selanjutnya agar program dan kegiatan yang didanai dari Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Alokasi Khusus dan Dana Hibah untuk pelaksanaan kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) dapat dilaksanakan tepat waktu, maka mendasarkan pada ketentuan Bab IV angka 8 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu melaksanakan perubahan terhadap Peraturan Bupati Buru Nomor 43 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 26 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 21 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
  8. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  14. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 109 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 23 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
  31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
  32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
  33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
  34. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 24 Tahun 2011
  35. Peraturan Bupati Buru Nomor 43 Tahun 2011.

Peraturan ini mengatur tentang perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buru

Nomor
26 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
BD. 2012/NO.106, LL KAB. BURU: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.57 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar