Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan danau Rana Sebagai Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong akselerasi pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten Buru yang merupakan unggulan daerah, perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif daya tarik pariwisata daerah di pasar wisata nasional dan internasional. Untuk mengembangkan Danau Rana menjadi destinasi pariwisata unggulan daerah diperlukan langkah terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Danau Rana sebagai Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Kabupaten Buru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Danau Rana sebagai Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Kabupaten Buru.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.