Peraturan Bupati Buru Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 29 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 29 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2004
- Peraturan Bupati Buru Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 29 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.