Peraturan Bupati Buru Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Pajak Nilai Sewa Reklame dan Penetapan Reklame Tahunan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Buru Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 5 ayat (6) Peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Penetapan harga dasar pengenaan Pajak Nilai Sewa Reklame dan Penetapan Reklame Tahunan dimaksudkan sebagai dasar untuk dilakukan pungutan Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buru Nomor 29 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- PERDAKABBURU Nomor 6 Tahun 2011
- PERDAKABBURU Nomor 6 Tahun 2012
- PERDAKABBURU Nomor 16 Tahun 2015
- PERDAKABBURU Nomor 60 Tahun 2015.
Penetapan Tarif Pajak Nilai Sewa Reklame dan Penetapan Reklame Tahunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi yang dilakukan oleh/orang pribadi atau badan penyelenggara reklame kepada daerah dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dapat dipaksskan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Buru Nomor 29 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.